Pemilu 2024 Berpeluang Gunakan Sistem Proporsional Tertutup? Begini Sikap KPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bereaksi menyikapi wacana pelaksanaan Pemilu 2024 berpeluang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Peluang tersebut terbuka setelah sejumlah politikus mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.
Menanggapi hal tersebut anggota KPU Mochammad Afifuddin (Afif) mengatakan pihaknya tidak berpihak pada sistem tertentu.
"Jadi, enggak ada kecondongan ke kanan kiri," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/1).
Dia menyatakan KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas.
KPU akan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana nantinya putusan dari uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nantinya.
Apabila uji materi dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Pemilu 2024 berpeluang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup? Begini sikap KPU.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans