Pemilu 2024 Berpeluang Gunakan Sistem Proporsional Tertutup? Begini Sikap KPU
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Afif juga mengatakan KPU RI akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023.
Hal yang disampaikan Afif tersebut pun merupakan tanggapan atas salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di parlemen, Jakarta, Minggu (8/1).
Yakni, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Poin kesepakatan tersebut adalah terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024, kedelapan partai politik tersebut meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemilu 2024 berpeluang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup? Begini sikap KPU.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans