Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Pasal 7 UUD 1945 Diamendemen
Jumat, 20 Agustus 2021 – 12:33 WIB
Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pemilu 2024 bisa ditunda jika Pasal 7 UUD 1945 diamendemen terlebih dahulu, tanpa itu maka tidak ada celah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD