Pemilu 2024: Momentum Wujudkan Demokrasi Konstitusional dan Mempererat Kesatuan Bangsa

Pemilu 2024: Momentum Wujudkan Demokrasi Konstitusional dan Mempererat Kesatuan Bangsa
Ilustrasi - Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.

jpnn.com - Harapan menjadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mewujudkan demokrasi dan mempererat kesatuan bangsa Indonesia sebuah keniscayaan.

Banyak kalangan termasuk pimpinan MPR RI telah menyampaikan harapan tersebut.

Oleh Friederich Batari – Jurnalis di Jakarta

Sebanyak 24 partai politik terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal akan mengikuti Pemilu 2024. Partai politik akan berkompetisi untuk memperebutkan 580 kursi di DPR RI, ribuan kursi di DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain parpol, calon perseorangan melalui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga mewarnai proses demokrasi lima tahunan itu.

Yang tidak kalah serunya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pemilu legislatif pada 14 Februari 2024.

Untuk mewujudkan Pemilu 2024 sebagai ajang memperkuat demokrasi dan mempererat kesatuan bangsa maka semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu dan Pilpres 2024 harus menjunjung tinggi prinsip Pemilu.

Adapun prinsip Pemilu adalah Luber Jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Harapan menjadikan Pemilu 2024 sebagai momentum mewujudkan demokrasi dan mempererat kesatuan bangsa Indonesia sebuah keniscayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News