Pemilu Akan Diadukan ke Mahkamah Internasional

Ridwan Saidi Bedah Buku ‘Bencana Bersama SBY’

Pemilu Akan Diadukan ke Mahkamah Internasional
Pemilu Akan Diadukan ke Mahkamah Internasional
JAKARTA  -  Tokoh intelektual Betawi mengatakan tahapan Pemilu 2009 telah mengalami cacat hukum.  Dia memberi contoh  hasil perolehan

kursi DPR belum ditetapkan, namun pendaftaran capres dan cawapres sudah dilaksanakan. Dasar pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri ke KPU untuk bertarung pada 8 Juli mendatang tidak mempunyai dasar hukum.

       

Hal tersebut dikatakan Ridwan Saidi pada acara bedah buku “Bencana Bersama SBY dan Evaluasi Pemilu 2009” di Galery Caffe Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Minggu (15/5). “Perolehan jumlah kursi partai politik di DPR hasil Pemilu legislatif 9 April lalu belum ditetapkan, tapi pendaftaran sudah dibuka. Jelas ini cacat hukum,” tegas penulis buku ‘Bencana Bersama SBY’ itu.

     

Menurut dia, jika merujuk pada peraturan KPU Nomor 20/2008 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif, pengumuman perolehan jumlah kursi DPR dan DPD dijadwalkan pada 19-20 Mei 2009, dan pengumuman calon terpilih anggota DPR pada 21-24 Mei

2009. “KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 10 hingga 16 Mei 2009, juga tidak punya dasar. Partai Politik juga pura-pura bodoh dan membiarkan hal ini, karena sibuk dengan koalisi yang tidak jelas,” ujarnya.

       

JAKARTA  -  Tokoh intelektual Betawi mengatakan tahapan Pemilu 2009 telah mengalami cacat hukum.  Dia memberi contoh  hasil perolehan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News