Pemilu Akan Diadukan ke Mahkamah Internasional
Ridwan Saidi Bedah Buku ‘Bencana Bersama SBY’
Senin, 18 Mei 2009 – 10:31 WIB
JAKARTA - Tokoh intelektual Betawi mengatakan tahapan Pemilu 2009 telah mengalami cacat hukum. Dia memberi contoh hasil perolehan kursi DPR belum ditetapkan, namun pendaftaran capres dan cawapres sudah dilaksanakan. Dasar pasangan capres dan cawapres mendaftarkan diri ke KPU untuk bertarung pada 8 Juli mendatang tidak mempunyai dasar hukum. 2009. “KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 10 hingga 16 Mei 2009, juga tidak punya dasar. Partai Politik juga pura-pura bodoh dan membiarkan hal ini, karena sibuk dengan koalisi yang tidak jelas,” ujarnya.
Hal tersebut dikatakan Ridwan Saidi pada acara bedah buku “Bencana Bersama SBY dan Evaluasi Pemilu 2009” di Galery Caffe Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Minggu (15/5). “Perolehan jumlah kursi partai politik di DPR hasil Pemilu legislatif 9 April lalu belum ditetapkan, tapi pendaftaran sudah dibuka. Jelas ini cacat hukum,” tegas penulis buku ‘Bencana Bersama SBY’ itu.
Menurut dia, jika merujuk pada peraturan KPU Nomor 20/2008 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif, pengumuman perolehan jumlah kursi DPR dan DPD dijadwalkan pada 19-20 Mei 2009, dan pengumuman calon terpilih anggota DPR pada 21-24 Mei
Baca Juga:
JAKARTA - Tokoh intelektual Betawi mengatakan tahapan Pemilu 2009 telah mengalami cacat hukum. Dia memberi contoh hasil perolehan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret