Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara

Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara
Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara

Berdasarkan pemantauan Sigma pada Pemilu 2009, misalnya, ditemukan banyak TPS yang jumlah DPT-nya kurang dari 200 pemilih.

Artinya Jika DPT di suatu TPS hanya berjumlah 200 pemilih, misalnya, maka surat suara cadangan yang tersedia di TPS, kata Said, hanya empat lembar. Sehingga apabila ada 10 pemilih yang salah mencoblos atau menerima surat suara yang rusak, maka akan ada enam orang pemilih gagal mencoblos. Lantaran kehabisan surat suara cadangan.

"Jika di TPS tersebut katakanlah ada empat pemilih khusus, maka jumlah pemilih yang gagal menggunakan hak pilihnya di satu TPS menjadi sepuluh orang," katanya.

Apabila kondisi itu terjadi di sepuluh persen TPS yang ada di seluruh Indonesia yang berjumlah 546.278 buah, maka artinya akan ada setengah juta lebih pemilih yang terpaksa gagal menggunakan hak pilihnya.

Jadi, lanjutnya, dengan banyaknya temuan surat suara yang rusak dan terbatasnya surat suara cadangan, maka Pemilu 2014 berpotensi mengalami defisit surat suara. Di mana kondisi tersebut  bisa memicu terjadinya konflik dan menimbulkan gangguan keamanan di TPS.

"Hak pilih masyarakat pun menjadi tidak lagi terjamin. Kalau sudah begitu, maka jelas ada pelanggaran hak asasi manusia dan muncul kerugian bagi pemilih," katanya.

Said menilai, apabila pemilih yang kehabisan surat suara memersoalkan hal itu, maka anggota KPPS dan anggota KPU bisa dikenakan pasal pidana Pemilu.

Dalam Pasal 282 UU Pemilu disebutkan, kepada KPPS yang tidak memberikan surat suara pengganti kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak, bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun ditambah denda paling banyak Rp 12 juta.

JAKARTA - Kelemahan KPU dalam melakukan fungsi kontrol pencetakan surat suara sehingga banyak surat suara yang ditemukan rusak di berbagai daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News