Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara
Jumat, 21 Maret 2014 – 14:05 WIB
Bahkan jika menggunakan ketentuan Pasal 292 UU Pemilu, komisioner KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab menyediakan surat suara kepada pemilih bisa dipenjara sampai dengan dua tahun ditambah denda hingga Rp 24 juta, apabila pada kenyataannya tidak mampu menyediakan surat suara bagi pemilih.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kelemahan KPU dalam melakukan fungsi kontrol pencetakan surat suara sehingga banyak surat suara yang ditemukan rusak di berbagai daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Legislator NasDem Anggap Pernyataan Trenggono Soal Pagar Laut Makin Merunyamkan Masalah
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut