Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara
Jumat, 21 Maret 2014 – 14:05 WIB

Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara
Bahkan jika menggunakan ketentuan Pasal 292 UU Pemilu, komisioner KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab menyediakan surat suara kepada pemilih bisa dipenjara sampai dengan dua tahun ditambah denda hingga Rp 24 juta, apabila pada kenyataannya tidak mampu menyediakan surat suara bagi pemilih.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kelemahan KPU dalam melakukan fungsi kontrol pencetakan surat suara sehingga banyak surat suara yang ditemukan rusak di berbagai daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang