Pemilu Berpotensi Alami Defisit Surat Suara
Jumat, 21 Maret 2014 – 14:05 WIB
Bahkan jika menggunakan ketentuan Pasal 292 UU Pemilu, komisioner KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab menyediakan surat suara kepada pemilih bisa dipenjara sampai dengan dua tahun ditambah denda hingga Rp 24 juta, apabila pada kenyataannya tidak mampu menyediakan surat suara bagi pemilih.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kelemahan KPU dalam melakukan fungsi kontrol pencetakan surat suara sehingga banyak surat suara yang ditemukan rusak di berbagai daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Gegara Asusila, August Mellaz: Sudahlah
- Kapolri Jenderal Listyo Ajak Semua Pihak Menyukseskan Pilkada Serentak 2024
- Resmi Jadi Wasekjen PDIP, Adian Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja Partai
- Kaesang Dinilai Berpeluang Memenangkan Pilkada Jateng, Ini 4 Alasannya
- Bawaslu Identifikasi Pelanggaran Pilkada di Masa Coklit Data Pemilih
- Ini Alasan KPU Tak Minta Maaf ke Publik Terkait Kasus Hasyim