Pemilu Bukan Cuma 2024, Putusan MK untuk Semua Pemimpin Muda
Sabtu, 21 Oktober 2023 – 13:42 WIB

Founder Cyrus Network Hasan Nasbi Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Kalau ada anak anak muda yang kualifikasinya memadai, kesempatannya ada, ya kenapa enggak, undang undang sudah membolehkan itu akhirnya," ucapnya.
Terlebih, Hasan menilai, jika kemajuan zaman dan teknologi informasi sudah bergerak cepat, maka pemimpin muda bisa lebih adaptif. Menurutnya, putusan MK itu berguna untuk masa depan.
"Walaupun misalnya mimpin negara sebesar ini kan buruh wisdom tapi menurut saya belum akan ketemu calon presiden umur 40 atau umur 30, tapi untuk jadi calon wakil (presiden) gakpapa lah, dan ini bukan cuma soal Gibran, ada orang orang lain yang muda yang juga akan menikmati kesempatan ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Hasan mengatakan, putusan tersebut tak bisa dilihat hanya karena untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal