Pemilu, Buruh Wajib Libur
Pekan Depan, Long Weekend Empat Hari
Kamis, 02 April 2009 – 08:57 WIB
JAKARTA- Undang-undang pemilu legislatif telah menetapkan tanggal pemungutan suara 9 April merupakan hari libur bagi pekerja. Karena itu, pemerintah mengimbau pengusaha memberikan hak libur bagi pekerja tanpa mengurangi haknya. Bila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, kata Erman, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. "Upah kerja lembur pada hari libur resmi dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan," terangnya.
Imbauan disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam surat edaran tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pelaksanaan pemilihan umum. Surat edaran ditujukan pada gubernur, bupati dan walikota untuk disebarluaskan pada pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
Dalam suratnya, Erman mengingatkan berdasarkan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD dan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, maka telah ditetapkan bahwa Hari Kamis tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional. "Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah/daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Undang-undang pemilu legislatif telah menetapkan tanggal pemungutan suara 9 April merupakan hari libur bagi pekerja. Karena itu, pemerintah
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret