Pemilu, Buruh Wajib Libur

Pekan Depan, Long Weekend Empat Hari

Pemilu, Buruh Wajib Libur
Pemilu, Buruh Wajib Libur
JAKARTA- Undang-undang pemilu legislatif telah menetapkan tanggal pemungutan suara 9 April merupakan hari libur bagi pekerja. Karena itu, pemerintah mengimbau pengusaha memberikan hak libur bagi pekerja tanpa mengurangi haknya.

     

Imbauan disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam surat edaran tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pelaksanaan pemilihan umum. Surat edaran ditujukan pada gubernur, bupati dan walikota untuk disebarluaskan pada pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pekerja/buruh di daerahnya masing-masing.

     

Dalam suratnya, Erman mengingatkan berdasarkan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota  DPR/DPD/DPRD dan Keputusan Presiden No. 7 Tahun  2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota  DPR/DPD/DPRD, maka telah ditetapkan bahwa Hari Kamis tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional. "Oleh karena itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai hak pilih di wilayah/daerah tersebut dinyatakan sebagai hari libur," katanya.

     

Bila pekerja/buruh harus bekerja pada hari pemungutan suara, kata Erman, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. "Upah kerja lembur pada hari libur resmi dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan," terangnya.

     

JAKARTA- Undang-undang pemilu legislatif telah menetapkan tanggal pemungutan suara 9 April merupakan hari libur bagi pekerja. Karena itu, pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News