Pemilu Diwarnai Serangan Fajar, Ada TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Kamis, 18 April 2019 – 09:50 WIB

Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg
“Sekarang lagi ada proses penghitungan. Dan kami juga lagi melakukan kajian. Kami tidak boleh buru-buru,” tegasnya.
Potensi PSU itu bisa saja terjadi. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ketentuan itu. Khususnya pada Pasal 372 ayat (2) huruf d.
Sesuai ketentuan pada pasal itu, PSU di TPS wajib diulang bila dari hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS terbukti mendapatkan pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.(JPG/rb/feb/mus/JPR)
Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman