Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Rabu, 13 Mei 2009 – 12:02 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka siap menggelarkan bila pemerintah menyiapkan payung hukum. "Saran Komnas HAM bagus. Tapi, agar pemilu khusus ini bisa dilaksanakan, diperlukan payung hukum. Mungkin, perppu. Cuma apakah ini mendesak atau tidak," ujarnya.
"Karena harus ada payung hukumnya, kami kembalikan kepada pemerintah. Sebagai penyelengggara pemilu, KPU siap-siap saja," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah raker dengan Panitia Ad Hoc I (PAH I) DPD di Kompleks Parlemen Senayan Selasa (12/5).
Baca Juga:
Menurut dia, payung hukum itu diperlukan karena UU Pemilu No 10/2008 hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Pemilu lanjutan dilakukan kalau ada sebagian tahap penyelenggaraan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dan, pemilu susulan digelar bila seluruh tahap penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Hal itu mungkin terjadi karena kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
Baca Juga:
JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret