Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum

Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka siap menggelarkan bila pemerintah menyiapkan payung hukum.

 

"Karena harus ada payung hukumnya, kami kembalikan kepada pemerintah. Sebagai penyelengggara pemilu, KPU siap-siap saja," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sesudah raker dengan Panitia Ad Hoc I (PAH I) DPD di Kompleks Parlemen Senayan Selasa (12/5).

 

Menurut dia, payung hukum itu diperlukan karena UU Pemilu No 10/2008 hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Pemilu lanjutan dilakukan kalau ada sebagian tahap penyelenggaraan pemilu yang tidak dapat dilaksanakan. Dan, pemilu susulan digelar bila seluruh tahap penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Hal itu mungkin terjadi karena kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.

 

"Saran Komnas HAM bagus. Tapi, agar pemilu khusus ini bisa dilaksanakan, diperlukan payung hukum. Mungkin, perppu. Cuma apakah ini mendesak atau tidak," ujarnya.

 

JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News