Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum

Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Seandainya pemerintah menyetujui itu, Hafiz mengingatkan, akurasi data pemilih harus benar-benar dijaga. Tantangannya justru jauh lebih berat daripada proses pemungutan suara 9 April lalu.

 

"Akan membuka peluang orang yang sudah memilih dulu memanfaatkan kesempatan ini. Dengan menyatakan pindah tempat tinggal, pemilih bisa dikerahkan oknum caleg. Jadi, akurasinya harus jelas," tegasnya.

 

Menurut Hafiz, pelaksanaan pemilu khusus itu bisa saja dilakukan tanpa menunda tahap pilpres. Asalkan, hasil pemilu khusus itu tidak memengaruhi modal perolehan suara parpol dalam pemungutan suara 9 April sebagai syarat pengajuan capres-cawapres. "Jadi, hanya memengaruhi perolehan kursi di parlemen," kata Hafiz.

 

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menyambut positif rekomendasi Komnas HAM. "Kami siap diajak berdikusi soal cara teknisnya," katanya.

 

JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News