Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Rabu, 13 Mei 2009 – 12:02 WIB

Pemilu Khusus Perlu Payung Hukum
Seandainya pemerintah menyetujui itu, Hafiz mengingatkan, akurasi data pemilih harus benar-benar dijaga. Tantangannya justru jauh lebih berat daripada proses pemungutan suara 9 April lalu.
"Akan membuka peluang orang yang sudah memilih dulu memanfaatkan kesempatan ini. Dengan menyatakan pindah tempat tinggal, pemilih bisa dikerahkan oknum caleg. Jadi, akurasinya harus jelas," tegasnya.
Menurut Hafiz, pelaksanaan pemilu khusus itu bisa saja dilakukan tanpa menunda tahap pilpres. Asalkan, hasil pemilu khusus itu tidak memengaruhi modal perolehan suara parpol dalam pemungutan suara 9 April sebagai syarat pengajuan capres-cawapres. "Jadi, hanya memengaruhi perolehan kursi di parlemen," kata Hafiz.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini juga menyambut positif rekomendasi Komnas HAM. "Kami siap diajak berdikusi soal cara teknisnya," katanya.
JAKARTA - Rekomendasi Komnas HAM untuk menggelar pemilu khusus bagi masyarakat yang tidak tercatat di DPT (daftar pemilih tetap) mendapat apresiasi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret