Pemilu Menggunakan E-Voting Rawan Manipulasi, Hati-hati
"Saya skeptis tentang e-voting, karena mungkin ada sistem lain untuk pemungutan suara yang aman, lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan suara rakyat sebagai hasil akhir pemilu," katanya.
Sementara itu, terkait penggunaan e-rekap, Doli menilai sistem itu sudah pernah dilakukan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Namun, masih perlu dievaluasi untuk mengetahui kekurangannya.
Dia menegaskan Komisi II DPR mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, Komisi II DPR sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur peraturan perundang-undangan.(Antara/jpnn)
Ahmad Doli Kurnia setuju perlu penerapan sistem digital dalam pelaksanaan pemilu, tetapi skeptis dengan e-voting, karena rawan manipulasi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Anggota DPR Darmadi Durianto: Model Kepemimpinan Dirut BRI Sunarso Patut Dibanggakan
- PKB Minta BMKG-Kemenhub Serius Siapkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru