Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Bedah Buku Ridwan Saidi 'Bencana Bersama SBY'
Jumat, 15 Mei 2009 – 22:08 WIB

Pemilu Segera Dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Alasan langsung ke Mahkamah Internasional, kata Ridwan, karena mereka menilai saat ini tidak bisa mengandalkan Mahkamah Konstitusi atau Kejaksaan. "Banyak masalah di Indonesia yang ditangani Mahkamah Internasional. Jika hal itu berkaitan dengan hak asasi manusia, hilangnya hak pilih warga negara, juga kan bisa mendapat perhatian dunia, karena hampir mencapai 30 persen dari pemilih," terangnya.
Terkait buku yang dikupas pada diskusi tersebut, Ridwan mencoba mengupas dan memberitahu segala bencana yang terjadi sewaktu SBY berkuasa. Buku ini ditulisnya dengan menilik dari segi teologi metafisik.
Tanpa bermaksud menjegal, Ridwan Saidi menegaskan lagi, ia mencatat sudah ratusan bencana yang terjadi selama negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY. Meski Presiden SBY pernah diruwat pada tahun 2006, katanya lagi, ternyata tak menghilangkan berbagai bencana yang terjadi di tanah air.
"Menurut ramalan metafisik, SBY itu selalu dikuntit sama bencana. Meski 2006 SBY pernah diruwat, ternyata tidak mempan juga. Ada sekitar 720 bencana yang sudah terjadi. Sekali lagi, tidak ada urusan dengan pilih SBY atau tidak pilih SBY. Kita hanya mengingatkan saja, bahwa sejak SBY menjabat, terjadi banyak bencana. Terserah dia, apakah mau mundur atau tetap mencalonkan jadi presiden, mau sadar atau tidak," tandasnya.
JAKARTA - Tahapan pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai cacat hukum. Pasalnya, perolehan hasil kursi DPR
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?