Pemilu Serentak 2019, PDIP Lega
jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menilai putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden yang diajukan Effendi Ghazali, berimplikasi langsung pada permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
“Kita lega dengan keputusan ini. Karena apapun gugatan Yusril, sudah kehilangan makna. Karena substansinya sama dengan permohonan ini,” ujar Trimedya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengaku lega karena MK dalam putusannya, juga menyatakan pemilu serentak baru akan dilaksanakan pada pemilu 2019 mendatang.
Sebab jika tetap dipaksakan pada pemilu 2014, akan sangat merepotkan karena untuk pelaksanaannya dibutuhkan sejumlah persiapan, termasuk perubahan undang-undang pemilu.
“Kalau dipaksakan di pemilu 2014 itu agak repot. Itu pertimbangan mereka (MK) juga terkait kondisi sosial politik. Tapi intinya spirit MK sepakat pilpres dan pileg digabungkan. Jadi cukup fair lah menurut saya,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Pandjaitan, menilai putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Tetap Mencoblos di Jawa Barat
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan