Pemilu Serentak Tetap Butuh Syarat PT
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino menilai, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT), masih dibutuhkan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak.
Menurut Girindra, PT diperlukan untuk membentuk pemerintahan yang kuat dengan sistem multipartai sederhana.
“PT merupakan mekanisme untuk mendorong parpol-parpol agar membentuk sebuah koalisi permanen, penguatan lembaga keparpolan, dan pencegahan permainan kooptasi parlemen dalam pembentukan kabinet,” ujarnya di Jakarta, Minggu (26/1).
Selain PT, untuk membentuk pemerintahan yang kuat juga masih perlu melakukan pengecilan daerah pemilihan (dapil).
Ia mencontohkan Chile yang dinilai sebagai negara yang menganut sistem presidensialisme paling stabil di Amerika Latin. Akan tetapi pada sistem pemilunya, negara ini tetap menganut binominal. Atau jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu daerah pemilihan hanya dua kursi. (gir/jpnn)
JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino menilai, syarat ambang batas pencalonan presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang