Pemilukada Aceh Rentan Digugat

Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Pemilukada Aceh Rentan Digugat
BANDA ACEH –  Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan, khususnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan tersebut disebabkan oleh beragam persoalan yang masih mengganjal, seperti ada banyak calon yang tidak puas dengan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandas Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arif Fadilah, saat ditemui Rakyat Aceh (Group JPNN) di kantornya.

Persoalan tersebut sudah mereka sampaikan jauh – jauh hari kepada KIP Aceh dan mereka mengatakan proses penetapan DPT mulai dari pemutakhiran sampai pada penetapan sudah sesuai dengan prosedur, ”Kita akui ditingkat Provinsi memang sudah sesuai tapi bagaimana ditingkat PPK dan PPS,” terangnya.

Nyak Arif melanjutkan bahwa banyak persoalan yang nantinya akan menimbulkan persoalan, seperti verifikasi faktual dan administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara masih kurang optimal. “Berdasarkan verifikasi kita, PPS dan PPK tidak melakukan verifikasi di lapangan,” terangnya.

BANDA ACEH –  Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News