Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Kamis, 22 Maret 2012 – 09:12 WIB
BANDA ACEH – Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan, khususnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Nyak Arif melanjutkan bahwa banyak persoalan yang nantinya akan menimbulkan persoalan, seperti verifikasi faktual dan administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara masih kurang optimal. “Berdasarkan verifikasi kita, PPS dan PPK tidak melakukan verifikasi di lapangan,” terangnya.
“Gugatan tersebut disebabkan oleh beragam persoalan yang masih mengganjal, seperti ada banyak calon yang tidak puas dengan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandas Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arif Fadilah, saat ditemui Rakyat Aceh (Group JPNN) di kantornya.
Persoalan tersebut sudah mereka sampaikan jauh – jauh hari kepada KIP Aceh dan mereka mengatakan proses penetapan DPT mulai dari pemutakhiran sampai pada penetapan sudah sesuai dengan prosedur, ”Kita akui ditingkat Provinsi memang sudah sesuai tapi bagaimana ditingkat PPK dan PPS,” terangnya.
Baca Juga:
BANDA ACEH – Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan,
BERITA TERKAIT
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal