Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Kamis, 22 Maret 2012 – 09:12 WIB
BANDA ACEH – Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan, khususnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Nyak Arif melanjutkan bahwa banyak persoalan yang nantinya akan menimbulkan persoalan, seperti verifikasi faktual dan administrasi yang dilakukan pihak penyelenggara masih kurang optimal. “Berdasarkan verifikasi kita, PPS dan PPK tidak melakukan verifikasi di lapangan,” terangnya.
“Gugatan tersebut disebabkan oleh beragam persoalan yang masih mengganjal, seperti ada banyak calon yang tidak puas dengan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tandas Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arif Fadilah, saat ditemui Rakyat Aceh (Group JPNN) di kantornya.
Persoalan tersebut sudah mereka sampaikan jauh – jauh hari kepada KIP Aceh dan mereka mengatakan proses penetapan DPT mulai dari pemutakhiran sampai pada penetapan sudah sesuai dengan prosedur, ”Kita akui ditingkat Provinsi memang sudah sesuai tapi bagaimana ditingkat PPK dan PPS,” terangnya.
Baca Juga:
BANDA ACEH – Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan,
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita