Pemilukada Aceh Rentan Digugat

Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilukada Aceh.”Panwas tidak bisa menindak lanjuti laporan, jika pelapor tidak ada identitas dan tidak cukup alat bukti,”kata Nyak Arif Fadilah.

Menurutnya, minimnya laporan pelanggaran karena masyarakat Aceh takut akan mengalami intimidasi, maka itu, diperlukan peran serta semua pihak khususnya aparat keamanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pengalaman Pemilu legislatif 2009 lalu, sangat sedikit laporan yang masuk ke Panwas, walaupun ada, si pelapor tidak bersedia menyebutkan identitasnya sehingga sangat menyulitkan mereka untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Tidak ingin hal serupa terulang pada Pemilukada kali  ini, Panwas Aceh dan jajarannya di lapangan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengajak partisipatif masyarakat Aceh.

BANDA ACEH –  Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News