Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Kamis, 22 Maret 2012 – 09:12 WIB
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilukada Aceh.”Panwas tidak bisa menindak lanjuti laporan, jika pelapor tidak ada identitas dan tidak cukup alat bukti,”kata Nyak Arif Fadilah.
Baca Juga:
Menurutnya, minimnya laporan pelanggaran karena masyarakat Aceh takut akan mengalami intimidasi, maka itu, diperlukan peran serta semua pihak khususnya aparat keamanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia mengatakan, pengalaman Pemilu legislatif 2009 lalu, sangat sedikit laporan yang masuk ke Panwas, walaupun ada, si pelapor tidak bersedia menyebutkan identitasnya sehingga sangat menyulitkan mereka untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Tidak ingin hal serupa terulang pada Pemilukada kali ini, Panwas Aceh dan jajarannya di lapangan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengajak partisipatif masyarakat Aceh.
BANDA ACEH – Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan,
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita