Pemilukada Aceh Rentan Digugat
Kamis, 22 Maret 2012 – 09:12 WIB
Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilukada Aceh.”Panwas tidak bisa menindak lanjuti laporan, jika pelapor tidak ada identitas dan tidak cukup alat bukti,”kata Nyak Arif Fadilah.
Baca Juga:
Menurutnya, minimnya laporan pelanggaran karena masyarakat Aceh takut akan mengalami intimidasi, maka itu, diperlukan peran serta semua pihak khususnya aparat keamanan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia mengatakan, pengalaman Pemilu legislatif 2009 lalu, sangat sedikit laporan yang masuk ke Panwas, walaupun ada, si pelapor tidak bersedia menyebutkan identitasnya sehingga sangat menyulitkan mereka untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Tidak ingin hal serupa terulang pada Pemilukada kali ini, Panwas Aceh dan jajarannya di lapangan akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengajak partisipatif masyarakat Aceh.
BANDA ACEH – Panwaslu Aceh memperingatkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa, Pemilukada Aceh sangat rentan terhadap gugatan,
BERITA TERKAIT
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor