Pemilukada Aceh Tengah Terancam Diulang
Rabu, 11 April 2012 – 07:46 WIB
TAKENGON – Sebanyak 10 Kandidat dari 11 Kandidat Bupati/Wabub Aceh Tengah dan ribuan massa pendukung meminta agar Pemilukada Aceh Tengah diulang dan hasil sementara perolehan suara dibatalkan. Tuntutan ini disampaikan saat “menyerang” Panwaslu setempat agar tuntutan ini sama-sama diperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/4). Diketahui nomor urut 10 adalah calon Bupati (incumbent), Nasaruddin dan Khairul Asmara.“Kita yang merupakan 10 kandidat akan menggugat kepada Mahkamah Konstitusi agar Pilkada ini diulang, tanpa menunggu hasil Pilkada,” kata kandidat nomor 11 ini.
Kandidat dan ribuan massa pendukung ini tiba di Panwaslu sekira pukul 13.30 WIB, langsung melakukan orasi di Halaman Panwaslu setempat. Aksi ini sempat mengakibatkan salah satu jalan protokoler tersebut macet dan mengundang perhatian para pelintas. Kekisruhan Pemilukada di pedalaman Aceh ini bermuara dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang pasangan calon.
Baca Juga:
“Pilkada ini menjadi kisruh akibat kecurangan nomor urut 10,” pekik salah seorang Kandidat Bupati, Mahreje Wahab melalui pengeras suara diamini ribuan massa dan disambut riuh tepuk tangan.
Baca Juga:
TAKENGON – Sebanyak 10 Kandidat dari 11 Kandidat Bupati/Wabub Aceh Tengah dan ribuan massa pendukung meminta agar Pemilukada Aceh Tengah diulang
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar