Pemilukada Aceh Tengah Terancam Diulang

Pemilukada Aceh Tengah Terancam Diulang
Pemilukada Aceh Tengah Terancam Diulang
TAKENGON – Sebanyak 10 Kandidat dari 11 Kandidat Bupati/Wabub Aceh Tengah dan ribuan massa pendukung meminta agar Pemilukada Aceh Tengah diulang dan hasil sementara perolehan suara dibatalkan. Tuntutan ini disampaikan saat “menyerang” Panwaslu setempat agar tuntutan ini sama-sama diperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (10/4).  

Kandidat dan ribuan massa pendukung ini tiba di Panwaslu sekira pukul 13.30 WIB, langsung melakukan orasi di Halaman Panwaslu setempat. Aksi ini sempat mengakibatkan salah satu jalan protokoler tersebut macet dan mengundang perhatian para pelintas. Kekisruhan Pemilukada di pedalaman Aceh ini bermuara dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang pasangan calon.

“Pilkada ini menjadi kisruh akibat kecurangan nomor urut 10,” pekik salah seorang Kandidat Bupati, Mahreje Wahab melalui pengeras suara diamini ribuan massa dan disambut riuh tepuk tangan.

Diketahui nomor urut 10 adalah calon Bupati (incumbent), Nasaruddin dan Khairul Asmara.“Kita yang merupakan 10 kandidat akan menggugat kepada Mahkamah Konstitusi agar Pilkada ini diulang, tanpa menunggu hasil Pilkada,” kata kandidat nomor 11 ini.

TAKENGON – Sebanyak 10 Kandidat dari 11 Kandidat Bupati/Wabub Aceh Tengah dan ribuan massa pendukung meminta agar Pemilukada Aceh Tengah diulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News