Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah

Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
BANDAACEH--Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, mengatakan, tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) tak ada lagi masalah.

Dikatakan Djohermansyah Djohan disela-sela Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakorpimda) Pemerintah Aceh di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, ini seiring dengan segera disahkannya Qanun Pemilukada oleh DPRA hari ini, Jumat (24/2). Hasil paripurna ini akan kembali dikoreksi dan evaluasi oleh pihaknya.

Dirjen Otda menjelaskan, kedatangannya untuk kesekian kalinya ke Aceh adalah untuk memfasilitasi peraturan daerah atau qanun yang belum diselesaikan oleh DPRA. Namun begitu, dari hasil pertemuan dirinya dengan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah telah didapat kejelasan bahwa Rancangan Qanun Pemilukada sedang dalam proses penyelesaian dan diperkirakan akan di ‘ketuk palu’ atau diparipurnakan.

Pemerintah pusat pun menyambut baik langkah DPRA dan pemerintah Aceh untuk memayungi seluruh tahapan yang sudah dan akan dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dari segi subtansi isi Qanun, memang tidak banyak yang mengalami perubahan. Hanya ada dua persoalan saja yang perlu dilakukan penyesesuaian yaitu, tentang calon perseorangan yang memang sudah dimasukkan dan menyangkut persoalan penyelesaian sengketa Pemilukada yang sudah ada formula dan dapat diterima.

BANDAACEH--Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, mengatakan, tahapan dan pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News