Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Jumat, 24 Februari 2012 – 10:30 WIB

Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Menyangkut lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilukada pun sudah dapat diterima karena dalam qanun baru itu nantinya akan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dan lembaga yang berwenang menurut Peraturan perundang – undangan adalah mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.
“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.
Sementara itu, dalam Rakorpimda Pemerintah Aceh dalam rangka membahas Pemilukada yang berlangsung satu hari penuh tersebut turut dihadiri berbagai elemen, baik dari jajaran pemerintah Aceh seperti Kepala SKPA,Bupati dan Walikota dan Para komisioner KIP Aceh dan Panwaslu Aceh. Disamping itu, juga diikuti perwakilan pemerintah pusat, seperti Dirjen Otda Kemendagri, Sekretaris Menkopolhukam. (slm).
BANDAACEH--Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, mengatakan, tahapan dan pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi
- Peluang Pertemuan Mega-Prabowo Masih 50:50, Ray Rangkuti Singgung Hasrat Puan dan Dasco
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor