Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah

Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Menyangkut lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilukada pun sudah dapat diterima karena dalam qanun baru itu nantinya akan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dan lembaga yang berwenang menurut Peraturan perundang – undangan adalah mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.

“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.

Sementara itu, dalam Rakorpimda Pemerintah Aceh dalam rangka membahas Pemilukada yang berlangsung satu hari penuh tersebut turut dihadiri berbagai elemen, baik dari jajaran pemerintah Aceh seperti Kepala SKPA,Bupati dan Walikota dan Para komisioner KIP Aceh dan Panwaslu Aceh. Disamping itu, juga diikuti perwakilan pemerintah pusat, seperti Dirjen Otda Kemendagri, Sekretaris Menkopolhukam. (slm).

BANDAACEH--Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, mengatakan, tahapan dan pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News