Pemilukada Aceh Utara Terancam Gagal
Gaji PPS dan PPK Nunggak Rp 2.395 Miliar
Senin, 05 Maret 2012 – 08:48 WIB
ACEH UTARA – Ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum mendapat gaji mereka total senilai Rp 2.395 Miliar, akibatnya Pemilukada di Aceh Utara terancam gagal. Namun, jika ditotalkan gaji kedua penyelengara Pemilukada Aceh dari tingkat kecamatan dan gampong selama dua bulan mencapai Rp 2.395.800.000. Masing-masing untuk gaji PPS selama dua bulan sebesar Rp 2.044.800.000 dan gaji PPK mencapai Rp 351 juta selama dua bulan atau total secara keseluruhan Rp 2,395 miliar.
Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji mereka selama dua bulan.
Gaji PPS dan PPK di Kabupaten Aceh Utara, nunggak selama dua bulan. Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Februari lalu, belum ada penjelasan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. Gaji untuk ketua dan anggota PPS berjumlah 2.552 dari 852 gampong mencapai Rp 1.200.000 perbulan. Sementara gaji ketua, anggota dan sekretariat PPK berjumlah 10 orang dari 27 kecamatan sebesar Rp 6.500.000/ bulan.
Baca Juga:
ACEH UTARA – Ratusan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum mendapat gaji mereka total senilai Rp 2.395
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa