Pemilukada Batang Digugat ke MK
Rabu, 04 Januari 2012 – 15:34 WIB

Pemilukada Batang Digugat ke MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo. Penggugat keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang yang menetapkan pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi sebagai pemenang Pemilukada. Menurut penggugat, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pemilukada berlangsung. Ironisnya, pelanggaran dan kecurangan bukan saja dilakukan pasangan pemenang, tetapi penyelenggara Pemilukada juga melakukan cara-cara melawan hukum dengan didahului dan disertai penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.
"Penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak sah menurut hukum karena didapat dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilukada yang melanggar asas-asas demokrasi dan nomokrasi," kata kuasa hukum penggugat, Akhmad Kholid dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Mahendra menuding, Pemilukada kabupaten Batang melibatkan jajaran pemerintah yang dilakukan justru oleh Walikota Pekalongan, Basyir dengan memobilisasi PNS dan perangkat desa untuk mendukung pasangan Riyo Sudibyo-Soetiadi. "Kami juga menemukan adanya politik uang," ujar Kholid.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Guntur PDIP Ingatkan Bahaya Gerhana Politik
- Konon, Kader di Tingkat Bawah Meminta Megawati Jadi Ketum PDIP saat Kongres
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi