Pemilukada Batang Digugat ke MK

Pemilukada Batang Digugat ke MK
Pemilukada Batang Digugat ke MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy Irawan-Mujarwo. Penggugat keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang yang menetapkan pasangan Yoyok Riyo Sudibyo-Soetiadi sebagai pemenang Pemilukada. Menurut penggugat, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pemilukada berlangsung.

"Penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak sah menurut hukum karena didapat dari penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilukada yang melanggar asas-asas demokrasi dan nomokrasi," kata kuasa hukum penggugat, Akhmad Kholid dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Rabu (4/1).

Mahendra menuding, Pemilukada kabupaten Batang melibatkan jajaran pemerintah yang dilakukan justru oleh Walikota Pekalongan, Basyir dengan memobilisasi PNS dan perangkat desa untuk mendukung pasangan Riyo Sudibyo-Soetiadi. "Kami juga menemukan adanya politik uang," ujar Kholid.

Ironisnya, pelanggaran dan kecurangan bukan saja dilakukan pasangan pemenang, tetapi penyelenggara Pemilukada juga melakukan cara-cara melawan hukum dengan didahului dan disertai penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News