Pemilukada Batang Digugat ke MK

Pemilukada Batang Digugat ke MK
Pemilukada Batang Digugat ke MK
Kecurangan itu kata Kholid, sudah dimulai saat pendaftaran pasangan calon, di mana KPUD Batang tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi pasangan Susi Iriani-Lafran Pancaputranto (nomor urut 2). "Pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat ijazah," bebernya.

Menariknya lagi, penggugat juga menemukan adanya pemilih di bawah umur yang masuk dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya. "Kalau sampai ada orang di bawah umur masuk dalam DPT, berarti ada masalah dalam proses pendaftaran pemilih," tandas kholid. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News