Pemilukada Batang Digugat ke MK
Rabu, 04 Januari 2012 – 15:34 WIB
Kecurangan itu kata Kholid, sudah dimulai saat pendaftaran pasangan calon, di mana KPUD Batang tidak melakukan verifikasi secara benar terhadap kelengkapan administrasi pasangan Susi Iriani-Lafran Pancaputranto (nomor urut 2). "Pasangan calon nomor urut 2 tidak memenuhi syarat ijazah," bebernya.
Baca Juga:
Menariknya lagi, penggugat juga menemukan adanya pemilih di bawah umur yang masuk dalam daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menggunakan hak pilihnya. "Kalau sampai ada orang di bawah umur masuk dalam DPT, berarti ada masalah dalam proses pendaftaran pemilih," tandas kholid. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada kabupaten Batang, Jawa Tengah yang diajukan pasangan Dhedy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi