Pemilukada di Tanah Papua Oleh DPRD
Dimasukkan ke RUU Pemilukada
Jumat, 09 Maret 2012 – 19:39 WIB
Gamawan mengaku, sebenarnya selama ini sudah banyak elemen masyarakat di Papua yang menghendaki agar pemilukada dilakukan saja oleh DPRD.
"Saya sudah diskusi dengan berbagai pihak. Sistem pemilihan langsung tidak cocok dengan kondisi budaya Papua," imbuhnya lagi. Sejumlah tokoh adat termasuk pihak gereja di Papua, juga sudah mengusulkan perubahan mekanisme pemilukada ini. "Mereka mengganggap mekanisme itu lah yang terbaik untuk masyarakat Papua saat ini," ungkapnya.
Tingginya konflik pemilukada langsung di Papua, kata Gamawan, juga bisa dilihat dari fakta bahwa hampir semua pemilukada berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Bahkan Pak Mahfud (Ketua MK) sudah menyarankan khusus untuk Papua tidak dilakukan pemilihan langsung," ujarnya.
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, sebenarnya dalam UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. Hanya saja, keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2008 pasal 7 yang menyatakan bahwa pemilu di Papua harus sama dengan wilayah lainnya.
JAKARTA - Mekanisme pemilukada untuk memilih gubernur dan bupati/walikota di seluruh Papua dan Papua Barat diusulkan untuk diubah. Mendagri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi