Pemilukada di Tanah Papua Oleh DPRD
Dimasukkan ke RUU Pemilukada
Jumat, 09 Maret 2012 – 19:39 WIB
"Akhirnya Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU No.35/2008. Sehingga batal lah ketentuan pemilihan kepala daerah melalui DPRD," kata Djohermansyah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mekanisme pemilukada untuk memilih gubernur dan bupati/walikota di seluruh Papua dan Papua Barat diusulkan untuk diubah. Mendagri Gamawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi