Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Sabtu, 07 Juli 2012 – 16:03 WIB

Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam proses penyusunan daftar pemilih dan memberikan peringatan tertulis tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Rabu (11/7) mendatang. Yakni, apabila di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pasalnya, putusan DKPP tersebut hanya bersifat teknis administratif dan bukanlah hal krusial yang dapat menunda tahapan Pilkada seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baca Juga:
Pakar otonomi daerah yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Ryass Rasyid mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 telah mengatur hal-hal yang dapat ditundanya pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam
BERITA TERKAIT
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal