Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP

Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
"Lha, putusan DKPP ini kan hanya persoalan administrasi saja. Ketua KPU DKI dinilai tak optimal dalam melakukan penyusunan daftar pemilih. Persoalan ini tentu tak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan Pilkada DKI, apalagi tak memenuhi unsur-unsur seperti diatur dalam UU 32 Tahun 2004," kata Ryas Rasyid saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/7).

Ryass Rasyid mengatakan tahapan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 11 Juli mendatang harus tetap berjalan sesuai jadual yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta. Pasalnya, tahapan itu disusun dan ditetapkan dengan dasar hukum dan regulasi yang sudah pasti serta diatur UU.

"Ini kan bukan persoalan bencana atau gangguan keamanan, tidak bisa putusan DKPP itu sekoyong-konyong dijadikan alasan untuk menunda tahapan pemungutan suara Pilkada DKI besok," katanya.

Ryass Rasyid menambahkan sanksi peringatan tertulis yang telah dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPUD DKI Jakarta juga bukanlah tergolong putusan berat dan prinsipil, hanya persoalan administrasi semata. Terlebih, KPU pusat juga telah menyatakan tahapan Pilkada DKI Jakarta dapat terus dijalankan.

JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News