Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Sabtu, 07 Juli 2012 – 16:03 WIB

Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Terkait dengan persoalan daftar pemilih, kata Ryas Rasyid, KPUD DKI Jakarta sebaiknya segera berkonsultasi kepada KPU Pusat guna memastikan bahwa para pemilih tetap dapat menggunakan haknya di TPS, 11 Juli pekan depan. Setidaknya, pengalaman Pemilu 2009 dapat dijadikan solusi dengan membolehkan penggunaan KTP bagi mereka yang tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk tetap dapat menggunakan haknya di bilik suara nanti.
"Saya tidak yakin, kalau KPUD DKI Jakarta berani memenuhi desakan penundaan pilkada itu, karena tidak ada dasarnya," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo