Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP

Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Terkait dengan persoalan daftar pemilih, kata Ryas Rasyid, KPUD DKI Jakarta sebaiknya segera berkonsultasi kepada KPU Pusat guna memastikan bahwa para pemilih tetap dapat menggunakan haknya di TPS, 11 Juli pekan depan. Setidaknya, pengalaman Pemilu 2009 dapat dijadikan solusi dengan membolehkan penggunaan KTP bagi mereka yang tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk tetap dapat menggunakan haknya di bilik suara nanti.

"Saya tidak yakin, kalau KPUD DKI Jakarta berani memenuhi desakan penundaan pilkada itu, karena tidak ada dasarnya," ujarnya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News