Pemilukada DKI tak Bisa Ditunda Gara-gara Putusan DKPP
Sabtu, 07 Juli 2012 – 16:03 WIB
Terkait dengan persoalan daftar pemilih, kata Ryas Rasyid, KPUD DKI Jakarta sebaiknya segera berkonsultasi kepada KPU Pusat guna memastikan bahwa para pemilih tetap dapat menggunakan haknya di TPS, 11 Juli pekan depan. Setidaknya, pengalaman Pemilu 2009 dapat dijadikan solusi dengan membolehkan penggunaan KTP bagi mereka yang tak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk tetap dapat menggunakan haknya di bilik suara nanti.
"Saya tidak yakin, kalau KPUD DKI Jakarta berani memenuhi desakan penundaan pilkada itu, karena tidak ada dasarnya," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar melanggar kode etik dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024