Pemilukada Jembrana Digugat ke MK
Selasa, 11 Januari 2011 – 12:03 WIB
Disebutkan pula, juga ada dugaan pembagian uang (money politic) oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, dengan nominal Rp 1-2 juta. Selain itu, saat menjelang pemilukada, juga terjadi pembagian beras dan uang oleh tim pasangan calon nomor urut 2 tersebut. "Bahkan, pasangan calon juga (ikut) membagikan uang, serta ditemukan KPPS ikut membagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 2," tandas Andi.
Sementara itu, pihak termohon dan pihak terkait dalam sidang itu meminta penundaan, untuk memberikan jawaban dan tanggapan atas dalil yang diajukan pemohon. "Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis, 13 Januari mendatang, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait serta pembuktian," kata Ketua (Hakim) Panel, Maria Farida Indrati. Majelis selanjutnya menyarankan pemohon untuk membawa 20 saksi untuk didengar kesaksiannya, dari 50 saksi yang rencananya akan diajukan pemohon. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2010, Selasa (11/1). Sidang perkara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung