Pemilukada Mahal Dianggap Penyebab Kada Korupsi
Senin, 08 April 2013 – 19:35 WIB

Pemilukada Mahal Dianggap Penyebab Kada Korupsi
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Tohari mengatakan semua persoalan hukum yang saat ini menjerat kepala daerah nyaris dipicu oleh politik biaya tinggi dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Oleh karena itu kata Hajriyanto, pembicaraan mengenai penghentian Pemilukada berbiaya tinggi harus dimulai dari DPR selaku pembuat undang-undang (UU).
"DPR mestinya menghentikan praktek Pemilukada berbiaya tinggi dengan cara memperbaiki undang-undangnya. Kalau tidak, akan semakin banyak kepala daerah terjerat hukum karena terindikasi korupsi," kata Hajriyanto Y Thohari, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (8/4).
Baca Juga:
Berbagai dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah lanjut Hajriyanto, sudah sangat jelas penyebabnya yakni menutupi biaya-biaya politik yang dia gunakan dalam proses Pemilukada. Mulai dari pendekatan dengan partai politik (Parpol) pendukung yang harus ada "mahar" hingga kampanye dan penghitungan suara sampai pasangan terpilih dilantik jadi kepala daerah
"Bahkan disaat mereka sudah jadi kepala daerah terjebak pula dengan berbagai urusan proyek untuk memenangkan perusahaan A atau B atas permintaan pihak-pihak tertentu yang kalau ditelusuri ada kaitannya dengan Parpol," ungkap politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hajriyanto Y Tohari mengatakan semua persoalan hukum yang saat ini menjerat kepala daerah
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor