Pemilukada Panas, Dewan Kompak Minta Ditunda
Sabtu, 07 Januari 2012 – 06:22 WIB
Ketua komisi A yang membidangi hukum, politik dan pemerintahan ini menilai, KIP Aceh sebagai ‘biang kerok’ kisruh Pemilukada Aceh yang tidak berkesudahan. “Jelas perintah UU Nomor 11 tidak ditangani KIP. Mereka ini biang kerok dan bagai wayang yang sedang dimainkan,” tandasnya.
Baca Juga:
Kalau pun nantinya, KIP Aceh tetap memaksakan kehendak menggelar Pemilukada, maka DPRA mengancam tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur.
Pemilukada yang direncakan dilaksanakan 16 Februari 2012, dinilai tidak ideal, karena partisipasi partai politik hanya ada 20,02 persen, artinya ada 79 parpol tidak ikut serta. Adnan melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, kawan – kawan dari daerah (DPRK) juga mengusulkan perlu diselenggarakannya konggres rakyat jika persoalan pemilukada Aceh tidak ada penyelesaian dari Pemerintah pusat.
“Keinginan teman – teman ini tidak bisa dihindari lagi, yang jelas, konggres di Masjid Raya akan ada mobilisasi masa,” ujarnya.
BANDA ACEH – Para anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat seluruh Aceh, baik tingkat DPR Aceh maupun DPR Kabupaten/kota, menggelar pertemuan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- Survei Populi Center: Elektabilitas Luthfi-Yasin Jauh di Atas Andika-Hendi
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano