Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
Kamis, 09 Juni 2011 – 17:15 WIB
Dari rekaman video maupun keterangan para saksi-saksi, lanjut Bambang, membuktikan walikota pekanbaru memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk memenangkan pasangan nomor 1. "Hampir semua jajaran pemerintahan Pemkot, mulai dari lurah, camat, RT/RW hingga petugas KPPS maupun PPK untuk memenangkan pasangan nomor 1."
Konsekuensi dari instruksi itu, kata Bambang, jajaran pemerintah kota yang tidak patuh pada instruksi akan dimutasikan atau dicopot dari jabatannya. Instruksi itu, lanjutnya, bukan hanya menimbulkan ketakutan tetapi juga berkembangsifat ketidaknetralan sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pemohon mendalilkan ada pelanggaran pemilu kada yang sistematis, terstruktur, dan masif. Pelanggaran itu, lanjut Bambang, terjadi di hampir seluruh wilayah kota Pekanbaru yang meliputi 12 kecamatan.
Pemohon, kata Bambang, juga menyatakan pelanggaran lain yang dilakukan KPU Pekanbaru sebagai pihak termohon. Pelanggaran itu berupa kesengajaan termohon menghilangkan hak konstitusional 33 ribu penduduk Pekanbaru yang mendukung pasangan calon Independen Andry Muslim-Marbaga Tampubolon.
"Mereka menolak pendaftaran pasangan calon (Andry-Marbaga) dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Bambang.
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecurangan.
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang