Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
Kamis, 09 Juni 2011 – 17:15 WIB
Padahal, menurut pengajar Universitas Trisakti itu, KPU pusat telah memerintahkan untuk klarifikasi soal pendaftaran itu tapi tidak dilaksanakan pemohon. Dengan demikian maka pemilukada yang berlangsung pada 18 Mei 2011 itu hanya diikuti dua pasangan calon.
Oleh karena itu dalam petitumnya pemohon antara lain meminta MK untuk membatalkan berita acara rekapitulasi pemilukada pada 24 Mei 2011. Selain itu mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Pekanbaru melaksanakan pemilihan ulang dan memerbaiki DPT sesuai dengan verifikasi jumlah penduduk yang berhak memilih.
'' Kemudian menetapkan Termohon untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon Wako dan Wawako Pekanbaru nomor urut 2 (Septina-Erizal) sebagai pasangan terpilih. Atau setidak-tidaknya MK memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Pekanbaru. Jika MK mempunyai pendapat lain , maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,'' tutur Bambang.
Pada kesempatan yang sama, bakal Calon Wako dan Wawako Pekanbaru Andry Muslim-Marbaga Tampubolon yang juga menjadi Pemohon dalam sengketa ini juga meminta kepada MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPUD Pekanbaru, karena keputusan tersebut batal demi hukum lantaran banyaknya pelanggaran dan kecuranagan.
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecurangan.
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun