Pemilukada Pekanbaru Digugat ke MK
Kamis, 09 Juni 2011 – 17:15 WIB
'' Kami minta MK dapat mengabulkan permohonan kami dan menyatakan keputusan KPUD KOta Pekanbaru batal Demi hukum, baik keputusan rakapitulasi maupun tentang penetapan pasangan Calon,'' tukas Marbaga saat membacakan Pemohonannya. Pasangan Bakal Calon dari independen ini mengugat KPU Pekanbaru lantaran mereka tidak diloloskan manjadi Calon Wako dan Wawako tanpa ada penjelasan dari KPUD Pekanbaru. (yud/jpnn)
JAKARTA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru (Riau) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditengarai adanya kecurangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang