Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang

Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
Pemilukada Surabaya di 5 Kecamatan Diulang
JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk mengulang pelaksanaan pemilukada Kota Surabaya. Pemilukada yang diulang tersebut terbats pada 5 kecamatan yang meliputi Kecamatan Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut, Sukolilo. Selain itu, MK juga memerintahkan pemilukada ulang di dua kelurahan, yakni kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung.

Ketua majelis hakim, Mahfud MD yang memimpin sidang menegaskan bahwa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pemilukada di lima kecamatan dan dua kelurahan di dua kecamatan tersebut. "Majelis memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melaporkan hasil keputusan selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan ini dibacakan," kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/6).

Selain pemilukada ulang, MK juga memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada seluruh kotak suara di seluruh kota Surabaya terkecuali pada wilayah yang diperintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“Majelis hakim juga membatalkan keputusan KPU Surabaya No 48/kpts/KPU Kota-014.329945/2010 tentang rekaptulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan kepala daerah terpilih Kota Surabaya,” kata Mahfud MD.

JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk mengulang pelaksanaan pemilukada Kota Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News