Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK
Jumat, 08 April 2011 – 02:38 WIB
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Perkara Pemilukada Wakatobi yang menggugat kemenangan pasangan calon Hugua-Arhawi (Surgawi) tercatat dalam daftar No 243/PAN.MK/IV/2011. Etra, sapaan akrab Agus Nirwan Etra, belum bisa memastikan kapan akan digelar sidang perdana perkara Pemilukada Wakatobi. "Nanti teregistrasi dulu baru disidang," katanya.
"Ini baru nomor pendafataran. Bukan nomor regsistrasi karena akan diplenokan dulu oleh hakim, apakah layak untuk disidang," kata salah seorang Staf Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Agus Nirwan Etra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Baca Juga:
Dalam pendaftaran perkara di MK tertanggal Rabu, (6/4), tercatat pula lima pasangan calon yang menggugat kemenangan Surgawi. Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam).
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini
- Mayoritas Masyarakat Jatim Totalitas Mendukung Khofifah-Emil