Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK
Jumat, 08 April 2011 – 02:38 WIB

Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Perkara Pemilukada Wakatobi yang menggugat kemenangan pasangan calon Hugua-Arhawi (Surgawi) tercatat dalam daftar No 243/PAN.MK/IV/2011. Etra, sapaan akrab Agus Nirwan Etra, belum bisa memastikan kapan akan digelar sidang perdana perkara Pemilukada Wakatobi. "Nanti teregistrasi dulu baru disidang," katanya.
"Ini baru nomor pendafataran. Bukan nomor regsistrasi karena akan diplenokan dulu oleh hakim, apakah layak untuk disidang," kata salah seorang Staf Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Agus Nirwan Etra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Baca Juga:
Dalam pendaftaran perkara di MK tertanggal Rabu, (6/4), tercatat pula lima pasangan calon yang menggugat kemenangan Surgawi. Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam).
Baca Juga:
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya
- KontraS Minta DPR Menghentikan Pembahasan Revisi UU TNI
- Perintah Bu Mega, Kepala Daerah dari PDIP yang Belum Retret Ikut Gelombang Kedua
- Dipo Nusantara DPR Dorong Pertamina Reformasi Tata Kelola untuk Kembalikan Kepercayaan Publik