Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK
Jumat, 08 April 2011 – 02:38 WIB
Sebagaimana diketahui, beberapa dugaan pelanggaran diyakini akan bisa membatalkan hasil Pemilukada Wakatobi yang telah diplenokan KPU setempat. Pasangan Edhiarto-La Ode Hasimin mengklaim bukti yang
ditemukan merupakan pelanggaran yang sudah terstruktur, masif dan terencana.
“Kami sudah mempersiapkan materi gugatan, terkait hasil Pilkada ini dan besok (Hari ini), materi gugatan kami diregistrasi di MK. Semua bentuk pelanggaran yang ditemukan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku, untuk digugat pada lembaga hukum berwenang, yakni di MK,” ungkap Ediarto Rusmin belum lama ini.
Sesuai data yang mereka peroleh, semua unsur pelanggaran mengarah pada peraih suara terbanyak dalam Pilkada Wakatobi, Hugua-Arhawi (Surgawi). Bentuk pelanggaran itu antara lain, intimidasi, politik uang, mobilisasi massa dan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memenangkan salah satu calon.
“Kami tidak hanya mendaftarkan dengan rincian pelanggaran, tetapi kami sudah mempunyai bukti-bukti yang mendukung temuan pelanggaran tersebut, baik secara tertulis maupun dalam bentuk visual,” bebernya.
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima
BERITA TERKAIT
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda