Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK
Jumat, 08 April 2011 – 02:38 WIB
Selain itu, ada juga dugaan penggelembungan DPT yang dilakukan secara terstruktur oleh pihak catatan sipil, sehingga pelaksanaan Pilkada amburadul. “Materi gugatan, alat bukti dan para saksi, akan membuat proses Pemilu Kada Wakatobi terang benderang hasilnya yang mengarah pada pelaksanaan yang penuh dengan pelanggaran, sehingga tidak layak untuk ditetapkan,” jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab