Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono. Badri divonis dalam kasus tindak pidana terorisme. Ia dinyatakan terlibat dalam kasus peledakan bom di Hotel JW Marriot bersama kelompok Noordin M Top pada 2009 lalu. Peran Badri berupa memberikan bantuan dana dan menyediakan tempat tinggal untuk persembunyian Noordin beserta kebutuhan sehari-harinya.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan bahan peledak dan pelatihan militer," kata Ketua Majelis Hakim Musa Atif Aini ketika membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6).
Badri terrbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 ayat 7 dan 15 ayat 9 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono.
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata