Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara

Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, Badri juga disebut sengaja merencanakan aksi kerusuhan di Solo, Jawa Tengah, dengan meledakkan kantor polisi dan gereja. Tujuannya adalah untuk memecah konsentrasi polisi agar tidak memusatkan perhatiannya ke Poso, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, Badri bisa leluasa memusatkan sebagai pusat pelatihan kelompok terornya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara tahun sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, kuasa hukum dari Badri, Akhyar mengatakan Badri menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"Tidak ada banding. Badri sendiri menerima putusan itu tanpa melakukan banding," ujar Akhyar usai sidang.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap  pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News