Pemimpin Al Qaeda Indonesia Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Juni 2013 – 13:06 WIB
Selain itu, Badri juga disebut sengaja merencanakan aksi kerusuhan di Solo, Jawa Tengah, dengan meledakkan kantor polisi dan gereja. Tujuannya adalah untuk memecah konsentrasi polisi agar tidak memusatkan perhatiannya ke Poso, Sulawesi Tengah. Dengan begitu, Badri bisa leluasa memusatkan sebagai pusat pelatihan kelompok terornya.
Baca Juga:
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 14 tahun penjara tahun sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara itu, kuasa hukum dari Badri, Akhyar mengatakan Badri menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
"Tidak ada banding. Badri sendiri menerima putusan itu tanpa melakukan banding," ujar Akhyar usai sidang.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap pemimpin Al Qaeda Indonesia, Badri Hartono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang