Pemimpin Baru Tak Kompromi dengan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, pemimpin yang akan datang harus bisa mendorong Indonesia maju dan tanpa korupsi. Menurutnya, tahun ini menjadi kesempatan untuk mencari pemimpin yang peduli terhadap pemberantasan korupsi.
"Pemimpin ke depan, harusnya tidak mentolerir korupsi. Karena di zaman demokrasi ini korupsi menjalar cepat dan menghasilkan inefesiensi dan menghabiskan uang negara," kata Ali Masykur dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (19/1).
Ali Masykur menyatakan, ada tiga kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan pemimpin yang tidak mentolerir korupsi. Pertama, seorang pemimpin harus memiliki jiwa kepemimpinan.
"Ada orang tidak punya pengalaman organisasi dan tidak memiliki kepemimpinan, tapi banyak yang menjadi tokoh. Kita perlu pemimpin negara yang punya jiwa kepemimpinan dengan experience," ujar Ali Masykur.
Kedua, kata Ali Masykur, seorang pemimpin harus memiliki visi yang jelas untuk membangun Indonesia ke depan, apakah akan dibawa ke memori masa lalu atau ke masa depan. "Seseorang pemimpin harus memadukan masa lalu dan masa datang. Visi seorang pemimpin harus jelas," ucapnya.
Terakhir, kata Ali Masykur, seorang pemimpin harus memiliki komitmen. Menurutnya, jika seseorang menjadi pemimpin hanya untuk mendapat jabatan akan memberikan efek negatif bagi dirinya sendiri.
"Seorang pemimpin jadi kepala daerah yang penting dapat, tapi karena tidak ada komitmen sehingga berurusan hukum. Ada 311 kepala daerah hari ini berurusan dengan aparat penegak hukum," ujar Ali Masykur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, pemimpin yang akan datang harus bisa mendorong Indonesia maju dan tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU