Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Masih Wacana
Dia sepakat dengan Nizar bahwa wacana pemindahan ibu kota negara harus dilakukan dengan revisi UU.
Penyebutan DKI sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan harus dihapus bila telah ditetapkan lokasi ibu kota yang baru. Dibutuhkan pula komitmen dan keseriusan pemerintah.
’’Kalau ada keberanian politik, kultur-kultur politik itu nanti tercipta dengan sendirinya,’’ ungkap Awiek.
Anggota Komisi XI Johnny G. Plate sepakat dengan Awiek. Untuk mengukur efisiensi pemindahan ibu kota negara, pemerintah bisa menghitung secara riil angka inefisiensi yang terjadi di Jakarta.
’’Tata ruang ibu kota saat ini sudah overpopulated. Kalau outlook tidak jalan, bisa-bisa jalan kaki pun macet,’’ kata Plate.
Berbeda dengan Nizar dan Awiek, Plate menilai perubahan UU belum perlu. Sebaiknya dilakukan kajian matang lebih dulu terkait dengan calon ibu kota negara baru.
Saat semua kesimpulan sudah terukur dan teruji, baru dipersiapkan revisi UU terkait.
’’Kami mendukung untuk mempertimbangkan (pemindahan ibu kota, Red) secara rasional dan ekonomis,’’ tandasnya. (bay/c14/agm)
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Palangkra Raya, Kalteng, dianggap masih wacana, belum konkret.
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Menurut Jokowi, Pemindahan Ibu Kota ke IKN Keputusan Seluruh Rakyat Indonesia