Pemindahan Ibu Kota, DPR: Jangan Beri Ganti Rugi Lahan Bermasalah

Pemindahan Ibu Kota, DPR: Jangan Beri Ganti Rugi Lahan Bermasalah
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mengingatkan pemerintah jangan sampai memberikan ganti rugi lahan hutan bermasalah, yang akan dipakai sebagai lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Politikus Gerindra itu saat konferensi pers terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural di 8 provinsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 362,62 triliun, di Sekretariat Komisi IV DPR, Kamis (29/8).

Menurut Darori, penggunaan kawasan hutan tak prosedural itu terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Jambi, dan Jawa Barat.

Khusus di Kalimantan Timur, tersebar di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Penajam Paser Utara yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon ibu kota baru pengganti Jakarta.

Dari data yang dia punya, di Kutai Kertanegara ada pelangaran kebun sebanyak 6 unit seluas 554,87 hektare, dan tambang 41 unit seluas 142.663 hektare. Di Penajam Paser Utara ada kebun 3 unit seluas 23.700 ha, dan tambang 6 unit seluas 14.367,4 hektare.

BACA JUGA: Segelintir Anggota DPR Bakal Menentang Keras Pemindahan Ibu Kota

Namun dia belum mengetahui persis apakah hutan yang dikelola secara tidak prosedural di dua kabupaten itu, masuk dalam kawasan 180 ribu hektare yang disiapkan pemerintah untuk ibu kota negara.

"Yang jelas kalau memang ini masuk (yang bermasalah), tinggal dicabut saja (izinnya), tidak ada masalah. Tetapi jangan malah diganti rugi, karena dia harusnya kena denda. Kalau diganti rugi ini menambah masalah," ucap Darori.

Terkait lokasi pemindahan ibu kota, jangan sampai pemerintah malah memberikan ganti rugi pada lahan bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News