Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, KPK Juga akan Ikut Pindah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya juga akan pindah kantor apabila dilakukan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Pasalnya, menurut Laode, aturan dalam Undang- undang mewajibkan KPK harus berkantor di ibu kota negara.
"Kalau kami lihat undang-undang KPK berlokasi di Ibu Kota Negara. Jadi kalau pindah ibu kota, ya, seharusnya kalau undang-undang KPK belum diganti, kami juga harus pindah," kata Laode di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
BACA JUGA : Alasan Pak Jokowi Pindahkan Ibu Kota RI dari DKI
Meski demikian, Laode mengaku pihaknya akan terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.
Dia juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terlibat mengawasi program Joko Widodo itu.
BACA JUGA : Pindah Ibu Kota, Banyak PNS Bakal Minta Pensiun Dini
KPK terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum