Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, KPK Juga akan Ikut Pindah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya juga akan pindah kantor apabila dilakukan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Pasalnya, menurut Laode, aturan dalam Undang- undang mewajibkan KPK harus berkantor di ibu kota negara.
"Kalau kami lihat undang-undang KPK berlokasi di Ibu Kota Negara. Jadi kalau pindah ibu kota, ya, seharusnya kalau undang-undang KPK belum diganti, kami juga harus pindah," kata Laode di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
BACA JUGA : Alasan Pak Jokowi Pindahkan Ibu Kota RI dari DKI
Meski demikian, Laode mengaku pihaknya akan terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.
Dia juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terlibat mengawasi program Joko Widodo itu.
BACA JUGA : Pindah Ibu Kota, Banyak PNS Bakal Minta Pensiun Dini
KPK terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK