Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, KPK Juga akan Ikut Pindah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya juga akan pindah kantor apabila dilakukan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Pasalnya, menurut Laode, aturan dalam Undang- undang mewajibkan KPK harus berkantor di ibu kota negara.
"Kalau kami lihat undang-undang KPK berlokasi di Ibu Kota Negara. Jadi kalau pindah ibu kota, ya, seharusnya kalau undang-undang KPK belum diganti, kami juga harus pindah," kata Laode di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
BACA JUGA : Alasan Pak Jokowi Pindahkan Ibu Kota RI dari DKI
Meski demikian, Laode mengaku pihaknya akan terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.
Dia juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terlibat mengawasi program Joko Widodo itu.
BACA JUGA : Pindah Ibu Kota, Banyak PNS Bakal Minta Pensiun Dini
KPK terus mengawasi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil