Pemindahan Ibu Kota, Kemendagri Bakal Bahas Revisi UU DKI?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari bakal dilakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Revisi aturan itu dilakukan menyusul rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
BACA JUGA : Fadli Zon Khawatir Pindah Ibu Kota Seperti Nasib Mobil Esemka
Hanya saja, ucap Tjahjo, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, rencana pemindahan ibu kota baru diumumkan Jokowi.
"Nanti, baru aja diumumkan, masih panjang," kata
Lagi pula, kata Tjahjo, pemerintah juga perlu mendengar pendapat DPR atas kemungkinan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Setelah pendapat didengarkan, pemerintah pusat segera mengajukan draf revisi ke DPR.
"Nanti dilihat apa yang versi DPR mau minta revisi, pemerintah memfollow up begitu saja," terang dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI ke Kemendagri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 setelah ada wacana pemindahan ibu kota.
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
- Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional, Bangun Kepercayaan Diri Indonesia
- Bicara di Kampus Singapura, RK Ungkap Alasan Indonesia Pindah Ibu Kota