Pemindahan Ibu Kota, Kemendagri Bakal Bahas Revisi UU DKI?
Rabu, 28 Agustus 2019 – 22:55 WIB
BACA JUGA : Saran Setya Novanto untuk Jokowi soal Pemindahan Ibu Kota
Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menuturkan, Anies mengajukan usulan revisi UU itu sejak tiga bulan lalu. Namun, jajaran Kemendagri menolak usulan revisi karena pemerintah pusat belum berencana memindahkan ibu kota.
"Jadi kami katakan, tolong fungsi-fungsi ibu kota dihilangkan lagi dalam revisi UU Nomor 29 itu. Itu sudah diperbaiki oleh Pak Anies, dan sudah kembali ke kami lagi, ini lagi kami bahas," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/8). (mg10/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 setelah ada wacana pemindahan ibu kota.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
- Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional, Bangun Kepercayaan Diri Indonesia
- Bicara di Kampus Singapura, RK Ungkap Alasan Indonesia Pindah Ibu Kota