Pemindahan IKN, Mbak Puan Minta Pemerintah Harus Melakukan Hal Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah bisa melibatkan masyarakat ketika membuat aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan dalam keterangan persnya, Jumat (4/2).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak menentukan arah kebijakan negara.
Termasuk, ketika pemerintah hendak memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Toh, kata Mbak Puan, DPR sudah melibatkan masyarakat ketika menyusun UU IKN sebelum disahkan pada 18 Januari 2022.
“Hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan," ucap Mbak Puan.
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), 5 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres), dan 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Mbak Puan berharap penyusunan regulasi turunan UU IKN bisa sesuai target.
Mbak Puan Maharani menyampaikan pernyataan terkait aturan turunan UU IKN, pihak pemerintah jangan menyepelekan hal penting ini.
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah