Pemindahan IKN Memilki Dasar Hukum Kuat, Mendagri Tito Minta Semua Pihak Optimistis

Menurut dia, saat ini regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut tengah dalam proses penyusunan.
Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Nah, untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar dia.
Mendagri Tito menejlaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atau Mendagri Tito meminta semua pihak untuk mendukung pemindahan ibu kota negara (IKN).
Redaktur & Reporter : Boy
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN