Pemindahan IKN Memilki Dasar Hukum Kuat, Mendagri Tito Minta Semua Pihak Optimistis
Menurut dia, saat ini regulasi pengatur kekhususan yang dimiliki IKN baru tersebut tengah dalam proses penyusunan.
Aturan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Nah, untuk itu ada amanat membuat PP mengenai tata cara pemerintahan di sini (IKN), dan kami menargetkan satu bulan selesai," ujar dia.
Mendagri Tito menejlaskan sistem pemerintahan IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan sesuai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota, namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Daerah itu, seperti Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atau Mendagri Tito meminta semua pihak untuk mendukung pemindahan ibu kota negara (IKN).
Redaktur & Reporter : Boy
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Prabowo Lantik Pak Basuki Sebagai Kepala Otorita IKN
- Prabowo Beri Tugas Khusus untuk Basuki Hadimuljono
- Menhum Sebut Jakarta Masih Tetap Ibu Kota Negara, Pindah ke IKN Kapan?
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Industri Semen dari Program 3 Juta Rumah