Pemindahan Napi Langkah Darurat
300 Tahanan Masih di Lapas Labuhan Ruku
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham di Jakarta memastikan, pemindahan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhanruku ke sejumlah lapas yang ada di Sumut, merupakan langkah darurat.
Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo, tidak membantah bahwa lapas-lapas yang mendapat limpahan napi Labuhan Ruku, merupakan lapas-lapas yang juga mengalami over kapasitas.
"Tapi yang terpenting saat ini, yang menjadi fokus kami adalah upaya evakuasi, upaya penyelamatan," ujar Akbar kepada JPNN kemarin (20/8).
Akbar belum bisa memastikan kapan renovasi LP yang terbakar itu dilakukan dan kapan target penyelesaiannya. Dia pun belum bisa menjawab pertanyaan, apakah para napi yang dipindahkan itu nantinya akan dikembalikan lagi ke LP Labuhan Ruku setelah selesai direnovasi.
"Sekali lagi, saat ini kita masih fokus evakuasi. Hari ini pun proses pemindahan itu masih berlangsung," cetus Akbar.
Dijelaskan, penghuni LP Labuhan Ruku yang berstatus tahanan, masih tetap berada di lapas yang terbakar dalam kerusuhan, Minggu (18/8) lalu itu.
Akbar menjelaskan, tidak ikut dipindahkannya para tahanan itu dengan alasan mereka masih dalam proses pemeriksaan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
"Kalau ikut dipindah maka akan mempersulit proses pemeriksaan. Jadi mereka yang tahanan, masih tetap di sana (tidak ikut dipindahkan, red)," ujar Akbar.
JAKARTA - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham di Jakarta memastikan, pemindahan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba